Awas! Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Ini Daftarnya

Awas! Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Ini Daftarnya - GenPI.co
Awas! Sistem Ganjil Genap Berlaku di Jakarta, Ini Daftarnya... - Personel TNI bertugas di pos penyekatan PPKM Darurat Underpass Mampang, Jakarta, Kamis (15/7). Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meniadakan penyekatan di jalan raya dan menggantikannya dengan aturan ganjil-genap.

"Kami setuju sekali Pemda DKI Jakarta membuka penyekatan diganti dengan ketentuan ganjil-genap," jelas Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/8).

Menurut Alphonzus, kebijakan Pemda DKI tersebut selaras dengan pelonggaran uji coba pembukaan pusat perbelanjaan selama PPKM.

BACA JUGA:  Suara Lantang Pentolan PA 212 Mengejutkan, Seret Menteri Yaqut

"Jika masih ada penyekatan-penyekatan jadi percuma mal tetap dibuka," bebernya.

Alphonzus mengatakan ketentuan ganjil genap untuk mendukung pembukaan pusat perbelanjaan dengan kapasitas 25 persen.

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Mencengangkan, Siap Goyang

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem ganjil genap di delapan ruas jalan di Jakarta mulai hari ini, Kamis (12/8).

Kebijakan ini akan berlaku hingga 16 Agustus mendatang atau berbarengan dengan perpanjangan PPKM Level 4 di ibu kota.

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Sirih Khasiatnya Dahsyat Banget, Sangat Cespleng

Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya