Buat Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Ada Kabar Baik dari Mensos

Buat Anak Yatim Piatu Korban Covid-19, Ada Kabar Baik dari Mensos - GenPI.co
Mensos Tri Rismaharini berkunjung ke Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kota Serang, Banten. Foto: Kemensos

GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini membawa kabar baik untuk para anak-anak yatim piatu korban pandemi Covid-19.
 
Risma menyatakan bahwa saat ini pihaknya tengah membuat konsep untuk menangani anak-anak yatim piatu. 
 
“Soal anak yatim itu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara, ” ujar Mensos didampingi Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Jumat (13/8). 
 
Menurut Risma, saat ini data sementara tercatat ada kurang lebih 4 juta anak yatim dan belum termasuk tambahan dari korban pandemi Covid-19. 
 
Tentu saja, data itu akan terus diperbarui dengan data dari pemerintah daerah (pemda).

“Jumlah ril dari anak yatim itu sudah kita mintakan kepada pemda, termasuk juga dari balai-balai, yayasan, pondok pesantren, dan lain sebagainya, ” kata Mensos. 
 
Sedangkan, untuk jenis program, model, serta anggaran belum bisa disampaikan saat ini karena harus dipelajari dan ada persetujuan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

“Intinya semua masih dalam proses, karena tidak bisa disamakan penanganannya, misalnya bagi anak yatim tetapi masih bayi, anak berusia SD, SMP maupun SMA, ” ungkap Mensos.

BACA JUGA:  Mendadak Hidayat Nur Wahid Tegas Ingatkan Mensos Risma, Simaklah

Dalam kesempatan itu, Risma bersama Yandri Susanto menyapa dan warga Kota Serang dan Banten pada umumnya di Pondok Pesantren Bai Mahdi.
 
Dalam kunjungan tersebut, Mensos menyerahkan sejumlah bantuan, di antaranya layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) bagi anak, penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia) dan tuna sosial dari Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial. (jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya