Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Tempuh Langkah Ini!

Berupaya agar Habib Rizieq Bebas, Aziz Yanuar Tempuh Langkah Ini! - GenPI.co
Aziz Yanuar, kuasa hukum mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab menyambangi Mahkamah Agung (MA) RI pada hari ini, Kamis (19/8). 
 
Salah satu anggota tim kuasa hukum HRS, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat permohonan pembatalan terhadap penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tentang penahanan HRS.

"Kami akan mengajukan permohonan pembatalan penahanan," kata Aziz dikutip dari JPNN.com, Kamis (19/8). 

Sarjana hukum lulusan Universitas Pancasila itu menjelaskan, langkah itu ditempuh untuk mendapatkan keadilan. 
 
"Kami telah dan akan tempuh guna penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diksrimintaif terhadap IB HRS," ujar Aziz. 
 
Aziz berharap, MA bisa memberikan keadilan yang tidak diskriminatif terhadap Habib Rizieq. 

BACA JUGA:  Apa Posisi Habib Rizieq dan Munarman di FPI Baru? Ternyata...

"Semoga Mahkamah Agung makin menjadi pintu yang dapat diandalkan sebagai gerbang terakhir mendapat keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tutur Aziz Yanuar. 
 
Menurut penjelasan Aziz, Habib Rizieq seharusnya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman terkait perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.

Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

BACA JUGA:  Pernyataan Novel Bamukmin Seret Nama Habib Rizieq dan Munarman

Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa. 
 
Dalam perkara terakhir itu, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yakni menyebarkan kebohongan soal hasil swab test di RS UMMI. (cr3/jpnn)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya