Destinasi Prioritas Tanjung Kelayang Disiapkan Aman dari Bencana

Destinasi Prioritas Tanjung Kelayang Disiapkan Aman dari Bencana - GenPI.co
Tanjung Kalayang. Foto: Kemenparekraf

GenPI.co - Tanjung Kelayang yang berada di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung merupakan salah satu tujuan wisata unggulan Provinsi Bangka Belitung.

Sebagai penghasil devisa di sektor pariwisata, destinasi ini rentan terhadap potensi bahaya. Kajian risiko bencana dibutuhkan untuk menunjang rencanan kedaruratan di kawasan ini.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evakuasi Risiko Bencana memfasilitasi diskusi kelompok penyusunan kajian risiko bencana di kawasan Tanjung Kelayang. 

BACA JUGA:  Percepatan Pemulihan Ekonomi, Cianjur Perbanyak Destinasi Wisata

BNPB mengharapkan penyusunan kajian risiko bencana ini dapat dimanfaatkan sebagai dasar perencanaan pembangunan pariwisata yang aman bencana.

Diskusi kali ini memfokuskan pada finalisasi indeks ketahanan daerah (IKD) pada kajian risiko bencana Pariwisata Tanjung Kelayang. Proses kegiatan tersebut melibatkan Bupati Belitung H. Sahani Saleh, S.Sos. bersama stakeholders terkait di kabupaten setempat.

BACA JUGA:  Seluruh Destinasi Wisata di Kulon Progo Bersiap Sambut Turis

Saat berdiskusi kelompok Bupati Belitung menyampaikan bahwa adanya kajian risiko bencana menjadi informasi yang sangat penting kepada wisatawan untuk mengetahui risiko bahaya yang ada di kawasan pariwisata pantai.

"Adanya kajian risiko bencana ini sangat membantu para wisatawan untuk mengetahui risiko bencana yang ada di kawasan pariwisata Tanjung Kelayang sekaligus dapat menunjang pariwisata aman bencana," ujar Sahani di Belitung, Kamis (19/8).

Pada kesempatan itu perwakilan Direktorat Tata Kelola Destinasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turut menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 - 2024, pengembangan destinasi pariwisata prioritas menjadi salah satu major project pemerintah sampai dengan tahun 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya