Pengumuman! Ini Ketentuan Prokes Seleksi Calon ASN 2021

Pengumuman! Ini Ketentuan Prokes Seleksi Calon ASN 2021 - GenPI.co
Ilustrasi seleksi ASN. Foto: ANTARA

GenPI.co - Menindaklajuti surat rekomendasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor: B- 115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menyangkut permohonan izin pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rekomendasi Ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan sejumlah ketentuan penerapan protokol kesehatan secara ketat bagi peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru, yakni di antaranya:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

BACA JUGA:  Kapan Tes Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Digelar? BKN Infokan Hal Ini

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

BACA JUGA:  Bima Haria Beri Info Penting ke Peserta Tes CPNS & PPPK, Simak Ya

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya