Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa di 1000 Pabrik

Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Siap Unjuk Rasa di 1000 Pabrik - GenPI.co
Demo buruh. Foto: ANTARA

GenPI.co - Buruh meminta Hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Demikian ditegaskan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Senin (23/8).

Dijelaskan Said Iqbal, bahwa saat ini uji formil UU Cipta Kerja sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Di mana sidang lanjutan terhadap permohonan KSPI akan diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 25 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut, buruh yang tergabung di dalam KSPI akan melakukan aksi unjuk rasa di 1.000 pabrik yang tersebar di 24 provinsi. Bentuk aksinya adalah buruh keluar dari pabrik, tetapi masih tetap di lingkungan perusahaan.

BACA JUGA:  KontraS Kritisi Potensi Pelanggaran HAM dalam Omnibus Law

“Dalam aksi nanti, para buruh akan mengibarkan bendera merah putih dan membentangkan spanduk berisi tiga tuntutan. Pertama, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tingkatkan vaksin – turunkan angka penularan Covid-19 – Cegah ledakan PHK. Ketiga, berlakukan UMSK 2021,” kata Said Iqbal.

Kalau ini tidak didengar oleh Mahkamah Konstitusi, lanjut Iqbal, buruh akan melakukan mogok nasional dengan cara menghentikan produksi.

BACA JUGA:  Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai Cacat Formil

Menyinggung persidangan uji formil UU Cipta Kerja, Said Iqbal mengatakan bahwa dirinya akan diajukan sebagai saksi fakta. Dalam kesempatan ini, pihaknya akan menjelaskan di pengadilan, di mana letak cacat formilnya UU Cipta Kerja sehingga harus dibatalkan. 

“Tanpa bermaksud menyombongkan diri. Saya lah salah satu orang dari pihak buruh yang tahu dari awal penyusunan, proses pembahasan, hingga proses pengundangan UU Cipta Kerja. Saya mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung proses formil, setidak-tidaknya untuk klaster Ketenagakerjaan,” ujarnya. 

Dalam persidangan ini, Said Iqbal menyebut akan membongkar – dalam tanda kutip – “pengkhianatan” DPR terhadap proses pembuatan UU Cipta Kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya