5 Ketentuan Wajib Dipatuhi Saat Tes CPNS & PPPK 2021, Simak Ya

5 Ketentuan Wajib Dipatuhi Saat Tes CPNS & PPPK 2021, Simak Ya - GenPI.co
Para peserta CPNS Kemenkumham (Antara/HO-Humas Kemenkumham)

GenPI.co - Para peserta tes seleksi CPNS dan PPPK 2021 sudah bisa mencetak kartu ujian.

Hal itu bisa dilakukan terhitung sejak 23 Agustus 2021, bersamaan dengan keluarnya jadwal seleksi CPNS dan PPPK serta persyaratan peserta tes sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.

"Alhamdulillah, sejak tadi malam sudah bisa cetak kartu ujian," kata Ketum DPP Forum Honorer Nonkategeri Dua Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI), Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN, Selasa (24/8/2021).

BACA JUGA:  Pentolan Honorer Pengin Passing Grade Tes PPPK Serendah Mungkin

Raden Sutopo Yuwono mengingatkan agar seluruh honorer peserta tes PPPK formasi guru dan nonguru untuk terus memantau portal SSCASN.

Bagi PPPK guru ada portal tambahan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

BACA JUGA:  Pentolan Honorer K2 Waswas Soal Passing Grade Seleksi PPPK 2021

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani juga mengungkapkan hal sama.

Di kartu ujian yang harus dicetak para peserta tes CPNS 2021, PPPK guru, dan PPPK nonguru, terdapat lima ketentuan yang tertera di bawahnya.

BACA JUGA:  Tegas! PGRI: Beri Honorer 35 Plus Passing Grade Lebih Rendah

Ketentuan tersebut harus dicermati para peserta tes, yaitu dengan rincian sebagai berikut,

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya