Awas! Bupati Kotawaringin Barat Tetapkan Status Darurat Banjir

Awas! Bupati Kotawaringin Barat Tetapkan Status Darurat Banjir - GenPI.co
Ilustrasi - Prajurit TNI membantu mengevakuasi masyarakat yang terdampak banjir akibat meluapnya aliran sungai di Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Selasa (6/7/2021). (ANTARA/HO)

GenPI.co - Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah tetapkan status tanggap darurat penanganan bencana banjir.

Sesuai Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 360/17/BPBD.IV.2/VIII/2021, Status Tanggap Darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Agustus hingga 5 September 2021.

Penetapan status tanggap darurat tersebut menyikapi kejadian banjir yang terjadi di 9 desa dan 1 kelurahan di Kecamatan Arut Utara, pada Sabtu (21/8) pukul 20.30 WIB lalu.

BACA JUGA:  BPBD Sebut 445 Rumah di Kalimantan Tengah Terendam Banjir

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Barat melaporkan, banjir yang terjadi dipicu oleh luapan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kecamatan Arut Utara dan juga fenomena alam pasang surutnya air laut.

Adapun wilayah yang terdampak yaitu Desa Sambi, Desa Sungai Dau, Desa Pandau, Desa Panahan, Desa Riam, Desa Kerabu, Desa Panyombaan, Desa Gandis, Desa Sukarami yang berada di Kelurahan Pangkut

BACA JUGA:  Banjir Melanda Kepulauan Riau, Ular Sanca Masuk ke Permukiman

Data Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BNPB per Selasa (24/8) mencatat sebanyak 255 kk atau 560 jiwa terdampak. 3 kk diantaranya harus mengungsi ke rumah kerabat.

Kerugian materil tercatat sebanyak 255 unit rumah terendam, 4 unit fasilitas pendidikan terdampak, 3 unit tempat ibadah terdampak, 1 unit jembatan terdampak, dan jalan desa sepanjang 50 m tergenang.

BACA JUGA:  2.935 Jiwa Terdampak Banjir di Medan, BNPB: Awas Banjir Susulan

Tinggi Mata Air saat kejadian dilaporkan berkisar antara 50 hingga 150 sentimeter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya