Kudus Berlakukan Turis Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kudus Berlakukan Turis Wajib Miliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19 - GenPI.co
Suasana di dalam objek wisata Kajar Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Pengunjung nantimya wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. (FOTO: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akan memberlakukan wisatawan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Bupati Kudus Hartopo mengatakan ini merupakan langkah antisipasi bersama untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Meski kasus Covid-19 di Kudus saat in sangat rendah, tetapi sebagai langkah antisipasi bersama,” katanya di Kudus, Kamis (26/8).

BACA JUGA:  Ruang Isolasi Pasien Covid-19 di RS Kudus Mulai Ditutup

Hartopo mengungkapkan agar ada kemudahan, masing-masing objek wisata harus menyiapkan QR code aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk objek wisata.

Ia juga telah meminta instansi terkait merumuskan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Termasuk memberikan bimbingan teknis pelaksanaan di lapangan nantinya.

BACA JUGA:  Insentif Nakes di RS Kudus Dipotong, Polda Jateng Turun Tangan

Meski sudah vaksin, pengunjung objek wisata juga diminta mematuhi protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus Bergas Catursasi Penanggungan menambahkan saat ini objek wisata yang dikelola Pemkab Kudus sudah mulai beroperasi kembali.

BACA JUGA:  PPKM Turun Level, Aktivitas Pasar Tradisional di Kudus Meningkat

Hal ini menyusul setelah Kudus masuk PPKM level 2 dalam penanganan Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya