Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein

Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein - GenPI.co
mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. (Foto: wartakota.co)

GenPI.co - Kuasa hukum mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri membenarkan bahwa timnya mengajukan surat permintan perlindungan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

Melalui surat yang disiapkan tim kuasa hukum tersebut, Kivlan Zen berharap mendapat perlindungan dari Menhan terkait kasus hukum yang sedang menimpanya.

"Iya, surat perlindungan hukum buat pak Kivlan Zein," ujar Yuntri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/6).

Namun, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menolak permintaan perlindungan untuk Kivlan Zein. Rekan seperjuangan semasa bertugas di TNI itu pun menyatakan bahwa negosiator dalam pembebasan 18 warga negara Indonesia dari penyanderaan kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina pada 2016 itu bukanlah veteran perang.

"Kementerian Pertahanan tak berhak memberikan bantuan hukum kepada purnawirawan yang berstatus bukan veteran perang," kata Ryamizard di kantor Kemenhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, di hari yang sama.

Baca juga: 

Kivlan Zein Kirim Surat ke Menhan, Ada Apa Ya? 

Pengacara : Kivlan Zein Beri Uang Iwan untuk Demo, Bukan Membunuh 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya