Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein

Dianggap Bukan Veteran Perang, Menhan Tolak Lindungi Kivlan Zein - GenPI.co
mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, Muhammad Yuntri. (Foto: wartakota.co)

Meski begitu, Ryamizard menyatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan jajaran Biro Hukum Kementerian Pertahanan. Ia ingin menelaah dengan pasti tujuan surat tersebut. Meski Kivlan berstatus tersangka, Menhan tetap beriktikad baik dengan menerima suratnya.

"Saya akan panggil Karo Hukum (Kepala Biro hukum) saya. Ini bagaimana, kalau bagus, iya (diberi bantuan hukum), kalau enggak ya tidak," kata Ryamizard.

Kivlan tercatat pernah berjuang menegakkan kedaulatan Indonesia di Papua tahun 1972 hingga 1983. Ia juga berjuang di Timor Timur pada tahun 1985 hingga 1988

Jenderal purnawirawan bintang tiga ini juga pernah bertugas menjadi tentara perdamaian di Filipina Selatan pada 1995 hingga 1996. Terakhir, tahun 2016 walaupun berstatus purnawirawan, Kivlan pernah berjasa menjadi negosiator dalam pembebasan 18 WNI yang disandera kelompok teroris Abu Sayyaf di Filipina.

Lalu apa yang dimaksud dengan veteran perang?

Status veteran perang ada di dalam UU No 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia. Pasal 1 ayat 1 bahwa Veteran Republik Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan menghadapi negara lain untuk membela dan mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di ayat 2 hingga ayat 5 dijelaskan rinci lagi bahwa veteran perang terbagi atas empat, yakni Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia, Veteran Perdamaian Republik Indonesia, dan Veteran Anumerta Republik Indonesia.

Lalu mengapa Kivlan Zein tidak dianggap sebagai veteran perang?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya