Juliari Batubara Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi

Juliari Batubara Tak Ajukan Banding, KPK Segera Eksekusi - GenPI.co
Juliari Batubara. Foto: Antara

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Batubara ke lembaga pemasyarakatan karena politikus PDI Perjuangan ini tidak mengajukan banding.

"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu, 1 September 2021.

Pada 23 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.

BACA JUGA:  Soal Vonis Juliari, Hakim Tak Jalankan Tugas Secara Profesional

"Berikutnya, setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tambah Ali.

Namun Ali belum mendapat informasi mengenai lokasi lembaga pemasyarakatan tempat Juliari akan menjalani hukumannya.

BACA JUGA:  Kasus Juliari Batubara Bisa Jadi Preseden Buruk Persidangan

Majelis hakim juga mewajibkan Juliari untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 yang bila tidak dibayar maka akan dipidana selama 2 tahun.

Ia juga dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

BACA JUGA:  Ini yang Pantas Diterima Juliari dari Majelis Hakim

Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya