Mulai 7 September, Seluruh Sektor Wajib Gunakan PeduliLindungi

Mulai 7 September, Seluruh Sektor Wajib Gunakan PeduliLindungi - GenPI.co
Aplikasi PeduliLindungi. Foto: PeduliLindungi

GenPI.co - Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan bahwa seluruh sektor diharuskan menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.
 
Aturan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38, terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu ke depan. 
 
"Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito di Graha BNPB, Selasa (31/8).

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. 
 
Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen dengan syarat minimal memiliki dua shift kerja, 50 persen karyawan telah divaksinasi, dan memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. 
 
Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan di daerah level 3 dan 2.

Selain itu, terdapat poin pengaturan tambahan secara detil pada tiap level PPKM yang ditetapkan pada tingkat kabupaten/kota berdasarkan Inmendagri terbaru. 
 
Nantinya, uji coba protokol kesehatan di area tertutup di DKI Jakarta, Bandung, dan Surabaya yang daftarnya akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. 
 
Selain itu, kegiatan konstruksi noninfrastruktur publik dapat beroperasi maksimal 30 orang. (tan/jpnn)

BACA JUGA:  Pernyataan Gubernur Banten Mengejutkan, Mengeluh Vaksin Covid-19

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya