Aceh Surga Marijuana, 110 kg Ganja Diamankan Polisi

Aceh Surga Marijuana, 110 kg Ganja Diamankan Polisi - GenPI.co
Ilustrasi barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa)

GenPI.co - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan peredaran 110 kilogram ganja dan menangkap seorang terduga pelaku.

Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustaman mengatakan tersangka berinisial RA (21), warga Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

Kapolres mengatakan pengungkapan peredaran narkotika tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Masyarakat melaporkan terduga pelaku RA sering terlibat penyalahgunaan barang terlarang tersebut.

"Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku serta barang bukti ganja seberat 0,432 gram disembunyikan di kotak rokok. Kotak rokok tersebut disembunyikan di bawah tanaman serai di sekitar lokasi kebun pelaku," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

Dari penangkapan tersebut, kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman, pelaku RA mengaku ganja tersebut diambilnya dari tempat penyimpanan di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues.

"Gudang tersebut dijaga rekannya berinisial ABD. ABD ini menjadi buronan dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata AKBP Carlie Syahputra Bustaman.

Berdasarkan hasil pengecekan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues ke gudang tersebut ditemukan empat karung berisi 22 bal paket narkotika jenis ganja dengan berat 110 kilogram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya