Viral Kasus Pelecehan Pegawai Sesama Jenis, Begini Penjelasan KPI

Viral Kasus Pelecehan Pegawai Sesama Jenis, Begini Penjelasan KPI - GenPI.co
Ilustrasi: Envato

GenPI.co - Menyikapi beredar informasi di tengah masyarakat terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan (bullying), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio menenkankan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah investigasi internal, dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak.

Selain itu juga, mendukung aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Pelecehan Seksual Kian Marak, Pelatihan 5D Gencar Dilakukan

“Kami juga memberikan perlindungan, pendampingan hukum dan pemulihan secara psikologi terhadap korban,” ujar Agung dalam keterangan resminya, (1/9).

Pihaknya juga menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban, sesuai hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Skandal Pelecehan Mahasiswi, Pengamat: Tes Ulang Dosen!

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan pernah menerima aduan dari seorang pegawai kontrak berinisial MS di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang mengalami perundungan dan pelecehan oleh rekan-rekan kantornya.

"Betul yang bersangkutan pernah mengadu via email ke Komnas HAM sekitar bulan Agustus-September 2017 terkait kekerasan seksual yang dialaminya," kata Beka saat dikonfirmasi, Rabu (1/9/2021).

Sebelumnya, seorang pria berinisial MS mengaku telah menerima perundungan oleh rekan kerjanya sejak 2012. Ia mendapatkan tindakan pemukulan, makian, pelecehan hingga bahkan pelaku menelanjanginya dan mencorat-coret alat sensitif miliknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya