Pungutan Seragam Sekolah, Wali Murid di Surabaya Mengeluh

Pungutan Seragam Sekolah, Wali Murid di Surabaya Mengeluh - GenPI.co
Sejumlah wali murid mengadukan adanya dugaan praktik pungutan seragam sekolah untuk siswa di SMPN 15 dan SMPN 54 Surabaya ke Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/9/2021). (FOTO ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

GenPI.co - Sejumlah Wali Murid di SMPN 15 dan SMPN 54 Surabaya, Jawa Timur mengeluhkan adanya dugaan praktek pungutan seragam sekolah untuk siswa.

Mereka pun mengadukannya ke Fraksi PDIP DPRD Kota Surabaya, Jatim, Rabu (1/9).

Salah seorang wali murid SMPN 15 Surabaya Lastri seragam untuk anak laki-laki senilai Rp1,5 juta.

BACA JUGA:  Kabar Baik dari Wali Kota Surabaya, Warga Pasti Bahagia

“Untuk anak perempuan yang pakai jilbab, senilai Rp1,6 juta," katanya saat mengadu ke Fraksi PDIP.

Lastri mengungkapkan pungutan tersebut memberatkan. Apalagi dirinya termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

BACA JUGA:  Kura-Kura Crazy Rich Surabaya Seharga Honda CR-V, Oh My God!

"Kami berharap dibebaskan dari biaya apapun," ucapnya.

Sekrertaris Fraksi PDIP Abdul Ghoni Muklas Niam mengatakan pihaknya sangat menyayangkan kasus pungutan seragam sekolah masih kembali terjadi di sekolah Surabaya.

BACA JUGA:  Selama Pandemi, Sekitar 60 Staf Unair Surabaya Meninggal Dunia

Menurut Ghoni, tidak boleh dilakukan pungutan apapun di sekolah karena itu menyalahi aturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 terkait penyelenggaraan pendidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya