Dalam kasus penyebaran video mesum yang melibatkan dua orang pelajar SMK di Kabupaten Bulukumba, Sulsel tersebut, aparat Polres Bulukumba berencana menerapkan pasal pidana pelanggaran UU Informasi dan Telekomunikasi Elektronik (ITE).
"Pelanggarannya terkait UU ITE untuk sementara. Nantilah kita rilis utuh hasil penyelidikannya. Tim masih memeriksa semua pihak khususnya kedua pelajar SMK Bulukamba yang terlibat dalam adegan syur tersebut," jelas Bery.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News