Penuhi Janji Kampanye, Anies Hentikan Reklamasi Karena Alasan Ini

Penuhi Janji Kampanye, Anies Hentikan Reklamasi Karena Alasan Ini - GenPI.co
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Istimewa)

"Seperti yang kami janjikan ketika pilkada kemarin, bahwa reklamasi dihentikan, hari ini kami tuntaskan," sambung Anies.

Disinggung mengenai IMB (izin mendirikan bangunan) atas pulau tersebut, ia menyanggah dan mengatakan bahwa itu hal yang berbeda. 

Menurutnya IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, melainkan soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. 

“Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan reklamasi adalah dua hal yang berbeda,” lanjut Anies.

Reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No 52 tahun 1995 dan dalam Perda no 8 tahun 1995. Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan dibuat perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan swasta pada 1997. 

Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.


Tonton juga video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya