Wacana mengundang pemain asing dalam industri penerbangan juga tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun tentang Penerbangan dan Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Bidang Usaha yang tertutup dan terbuka di bidang penanaman modal.
Selanjutnya, sesuai azas cabotage dan UU No. 1 Tahun 2009, kepemilikan saham asing dalam perusahaan yang bergerak dalam bisnis Angkutan Udara maksimum kepemilikan 49 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News