Kemenkes Desak Kominfo Matikan Iklan Rokok di Internet

Kemenkes Desak Kominfo Matikan Iklan Rokok di Internet - GenPI.co
Kemenkes melauisuratnya meminta Kominfo mematikan iklan rokok di internet. (Foto: Istimewa)

GenPI.co - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menekan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mematikan iklan rokok di jaringan internet. Desakan tersebut tertera pada Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kominfo pun menysisir laman internet yang menyajikan iklan di internet.

Baca juga: Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet 

Plt Kepala Biro Humas Komkominfo RI Ferdinandus Setu, menyatakan, usai menerima surat dari Kemenkes RI tersebut Menteri Kominfo langsung menginstruksikan jajarannya agar menindaklanjuti surat Kemenkes.

“Pak Menteri (Rudiantara) langsung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” ujar Feridnandus beberapa waktu lalu. 

Dalam penyisirannya, Kominfo berhasil menemukan 114 kanal yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Hingga kini, Menkominfo terus menyisir laman yang menyajikan iklan rokok. Agar upaya itu semakin maksimal, Kementerian Kominfo meminta  Kemenkes untuk menggelar rapat koordinasi teknis secapatnya. Karena untuk menindaklanjuti perlu regulasi jenis pelanggaran atas pasal-pasal lainnya.

Simak juga video menarik berikut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya