Pemerintah Jamin Kemudahan Berusaha Lewat Aturan PNBP

Pemerintah Jamin Kemudahan Berusaha Lewat Aturan PNBP - GenPI.co
Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno (kiri atas, baju batik). (Tangkapan layar Webinar Bincang Bahari KKP, Kamis (16/9)

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan langkah yang diambil usai penerbitan PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Biro Keuangan KKP Cipto Hadi Prayitno mengatakan bahwa PP 85/2021 adalah bentuk penyederhanaan PP 75/2015.

“Ini juga penyesuaian dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya dalam Webinar Bincang Bahari yang diselenggarakan oleh KKP, Kamis (16/9).

BACA JUGA:  Auri Jaya: Kepala Daerah Bukan Tampil di Depan Jokowi, Tapi...

Cipto memaparkan bahwa objek PNBP dari sektor kelautan dan perikanan meliputi 17 pelayanan yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam.

“Beberapa di antaranya adalah pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, serta alih teknologi kekayaan intelektual,” paparnya.

BACA JUGA:  Peringatan Penting dari Mahfud MD, Mohon Disimak

Menurut Cipto, PP 85/2021 mengubah formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen dari seluruh pengambilan pajak oleh KKP.

Tarif tersebut dihitung berdasarkan formula penarikan Pra Produksi, penarikan Pasca Produksi dan penarikan dengan Sistem Kontrak.

BACA JUGA:  Lapas Salemba Pasang Target, 2021 Harus...

“Targetnya pada awal tahun 2023, penarikan PNBP PHP sistem Pasca Produksi sudah berlaku di seluruh pelabuhan perikanan di Indonesia,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya