Peringatan Keras, Jual Rokok ke Anak Kecil Kena Denda Rp 50 Juta

Peringatan Keras, Jual Rokok ke Anak Kecil Kena Denda Rp 50 Juta - GenPI.co
Ilustrasi - Kampanye berhenti merokok. (FOTO: ANTARA/Shutterstock/am)

GenPI.co - Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan kepada warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda sebesar Rp50 juta.

"Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak," kata Ahmad Riza di Balai Kota, Jumat (17/9).

Ahmad Riza juga menyebut aturan tersebut dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok.

BACA JUGA:  Kebijakan Anies Baswedan Bikin Industri Rokok Anjlok

Dia menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, akan tetapi ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," katanya.

BACA JUGA:  Pernyataan Puan Maharani Tegas, Nama Jokowi Ikut Disebut

Politiksu Gerindra itu menyebutkan bahwa penertiban iklan rokok baik berupa poster, potret, stiker dan pajangan di toko swalayan untuk Jakarta bebas asap rokok.

Riza mengatakan bahwa penertiban tersebut adalah sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang terkait dengan pembinaan kawasan dilarang merokok.

"Jadi tidak ada lagi gambar-gambar rokok di warung," pungkas Ahmad Riza. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Selanjutnya