Plt Kepala BKN Masuk Umur 60 Tahun, Pengamat Langsung Bersuara

Plt Kepala BKN Masuk Umur 60 Tahun, Pengamat Langsung Bersuara - GenPI.co
Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti. (Foto: Antara)

GenPI.co - Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menyoroti pelantikan Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Ray menyebut bahwa Bima dilantik setelah berusia 60 tahun.

Dirinya juga meminta Mantan Menteri Dalam Negeri Indonesia Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan secara terbuka terkait pengangkatan tersebut.

BACA JUGA:  Pukul 10.00 WIB, Anies Baswedan Muncul di KPK

“Beliau dilantik Jumat, 16 Juli 2021. Persis setelah beliau berusia 60 tahun. Pak Bima lahir 19 Juli 1961. Maka 3 hari setelah pelantikan itu beliau berusia 60 tahun,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (21/9).

Menurut Ray Rangkuti, hal ini menjadi pertanyaan kebijakan. Karena Menpan RB menempatkan Bima sebagai Plt Kepala BKN sejak tanggal 16 Juli 2021.

BACA JUGA:  Bersuara Soal Muhammad Kace, Pendeta Saifuddin Seret Abdul Somad

‘”Sebab, jika dihitung sampai sekarang, September 2021, maka telah lewat dua bulan dari Batas Usia Pensiun (BUP) Pak Bima,” katanya.

Hal tersebut, menurut Ray Rangkuti dicantumkan dalam Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia.

BACA JUGA:  Ucapan Pendeta Saifuddin Keras Sekali, Napoleon Dibikin Tersindir

Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Struktural adalah 60 tahun bagi pimpinan tinggi pejabat madya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya