Posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah Tidak Melanggar Aturan Pemilu

Posisi Ma'ruf Amin di Bank Syariah Tidak Melanggar Aturan Pemilu - GenPI.co
Koordinator Nasional Jaringan Muda Mathla'ul Anwar Untuk Jokowi-Maruf Amin, Ahmad Nawari. (dok)

GenPI.co - Menyoal pernyataan Ketua Tim Hukum BPN Prabowo Sandi Bambang Widjojanto, yang menuduh dugaan maladministrasi calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin, masih menduduki jabatan di salah satu BUMN kala berkontestasi di Pilpres 2019. 

Koordinator Nasional Jaringan Muda Mathla'ul Anwar Untuk Jokowi-Maruf, Ahmad Nawari menilai apa yg dituduhkan itu sangat tidak tepat dan menyesatkan. 

Karena, kata Nawari, posisi Maruf Amin sebagai Dewan Pengawasan Syaria pada dua Bank Syaria tersebut adalah proses rekomendasi dari Dewan Syaria Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Bank Indonesia Bank Umum Syariah Nomor 11/3/PBI/2019.

BACA JUGA: Pencalonan Ma'ruf Amin Dipertanyakan, Ini Syarat Sah Cawapres

"Artinya kehadiran Pak Kiyai bukan sebagai pejabat BUMN-nya tapi hadir sebagai refresentasi lembaga MUI nya. Karena Pak Ma'ruf Amin bertanggungjawab kepada DSN-MUI, bukan RUPS PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah layaknya direksi dan komisaris," ujarnya Ahmad Nawari dalam siaran persnya, Kamis (20/6/2019). 

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Organisasi Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep- 407/MUI/IV/2016 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Lebih lanjut Nawari menyatakan, tuduhan sepihak dari Tim Hukum Paslon 02 tersebut sangat tidak bijaksana, berbahaya, dan berpotensi menghilangkan peran MUI sebagai lembaga yang berdasarkan aturan hukumnya memang memiliki kewenangan mengawasi praktek keuangan Syariah di Indonesia, sekaligus tuduhan yang serius terhadap  standar moral seorang Ketua MUI, seorang Kyai atau Ulama besar bagi Umat Islam di Indonesia. 

"Karena berdasar fakta aturan di atas, jelas keberadaan Pak Kiyai Ma'ruf di Dewan Pengawas Syariah di kedua Bank tersebut adalah refresentasi MUI bukan sebagai bagian pejabat BUMN, artinya jika tidak mengundurkan diri dari posisi tersebut setelah menjadi Cawapres pun tidak bisa dikatakan melanggar aturan Pemilu," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya