Per 1Juli, Ada Retribusi untuk Wisatawan di Nusa Penida

Per 1Juli, Ada Retribusi untuk Wisatawan di Nusa Penida - GenPI.co
Karang berbentuk kepla dinosaurus, salah satu destinasi wisata di Nusa Penida, Bali. (Foto: Rachmatulla/GenPI.co)

GenPI.co - Mulai 1 Juli 2019, Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Bali,  memungut retribusi untuk wisatawan yang mengunjungi Nusa Penida. Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018, tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Nengah Sukasta menjelaskan bahwa wacana pemungutan retribusi kawasan pariwisata Nusa Penida telah disosialisasikan dengan mengundang seluruh perbekel di Kecamatan Nusa Penida. Sesuai Perda, besaran retribusi untuk wisatawan di Nusa Penida n adalah Rp25.000/dewasa dan Rp15.000/anak-anak.

Baca juga:

Bali Jadi Wisata Favorit Musim Panas Versi Agoda 

Pantai Gunung Payuh, Sensasi Pantai Privat di Desa Kutuh, Bali 

Karena keterbatasan petugas dan prasarana, untuk sementara pemungutan hanya dilakukan di empat lokasi, yakni Pulau Nusa Penida (Pelabuhan Banjar Nyuh 1 dan Banjar Nyuh 2) dan Pulau Lembongan (Pelabuhan Tanjung Sang Hyang dan halaman Balai Desa Jungutbatu).

"Mengingat waktu pemungutan sudah dekat dan terbatasnya petugas dan prasarana, untuk sementara kami hanya melakukan pemungutan di empat lokasi," ujarnya di sela rapat teknis di ruang rapat Bupati Klungkung, Rabu(19/6).

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra mengatakan pihaknya telah membahas hal-hal teknis yang perlu dipersiapkan terkait proyek percontohan pelaksanaan perda tersebut. Dirinya mengajak semua pihak untuk bersinergi melaksanakan perda dan meningkatkan pembangunan pariwisata di Nusa Penida.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya