Soal KKB Papua, Akhirnya Komnas HAM Mendadak Beri Respons Begini

Soal KKB Papua, Akhirnya Komnas HAM Mendadak Beri Respons Begini - GenPI.co
Ilustrasi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Foto: Bidhumas Polda Papua

GenPI.co - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua, Frits Ramandey, buka suara terkait aksi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua.    

Dia menilai aksi kekerasan KKB di Papua telah melanggar HAM dan dianggap sudah masuk kategori tindakan teroris.

"Meskipun Komnas HAM keberatan terhadap pelabelan teroris terhadap OPM, karena bisa memancing perhatian internasional, namun tindakan tersebut sudah bisa dikategorikan sebagai kelompok bercirikan teroris," ujar Frits dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

BACA JUGA:  Mendadak KKB Papua Hubungi Komnas HAM, Bahas Ini...

Komnas HAM Papua juga saat ini tengah menangani kekerasan di Kiwirok terhadap masyarakat dan tenaga kesehatan.

Dari keterangan lima orang korban yang datang ke Komnas HAM, aksi tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran HAM, merujuk Undang-Undang Nomor 39 Pasal 1 poin 1.

BACA JUGA:  KKB di Papua Berulah Lagi, Dasco Buka Suara

"Aksi tersebut telah menghilangkan rasa aman, hak hidup dan merupakan tindakan serangan langsung terhadap tenaga kesehatan," terang dia. 

Sementara itu, Staf Ahli Watimpres RI, Dr Sri Yunanto menambahkan tindakan KKB sudah masuk kriteria terorisme.

BACA JUGA:  Suara Lantang Ketua MPR Seret KKB Papua: Mana Aktivis HAM...

Hal itu merujuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya