GenPI.co - Menpan RB Tjahjo Kumolo memberi info terbaru soal rencana 56 eks pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yaitu Novel Baswedan Cs yang ingin direkrut Jenderal Listyo Sigit jadi ASN Polri.
Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu mekanisme dan petunjuk teknis dari Mabes Polri atas upaya mengakomodir 56 eks pegawai KPK yang diberhentikan dan memuncukan polemik ke publik.
"Tahap pertama itu, kami menunggu proses dialog, proses rekrutmennya mau bagaimana, yah sedang dilaksanakan Mabes Polri dengan 56 teman-teman yang sudah diberhentikan dengan hormat dari KPK. Nanti ending-nya (akhirnya) ke saya," ujar Menteri Tjahjo di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/10/2021) dikutip Antara.
BACA JUGA: Inilah Tugas Novel Baswedan Cs Kalau Jadi ASN Polri
Dia menjelaskan telah mendapatkan surat jawaban Presiden yang diberikan pada kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Rencana tersebut pada prinsipnya sudah disetujui, yaitu usulan untuk melaksanakan rekrutmen eks pegawai KPK yang gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Tanggal Pengumuman PPPK Guru Tahap I Sudah Pasti
"TWK itu proses hukum, tidak bisa digugat, negara kita negara hukum, sudah ada keputusan dari MA (Mahkamah Agung). Sekarang mereka sudah berada di luar KPK," beber Tjahjo Kumolo kepada wartawan.
Kapolri punya inisiatif merekrut 56 eks pegawai KPK dan sudah meminta izin ke Presiden.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman PPPK Guru, Jufri: Tambah Afirmasi Masa Kerja
Tugas Tjahjo sebagai Menpan-RB adalah mengamankan surat izin Presiden sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News