Jokowi dan DPR Sepakat Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi

Jokowi dan DPR Sepakat Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi - GenPI.co
Presiden Joko Widodo beri amnesti untuk Saiful Mahdi. Foto: Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden.

GenPI.co - DPR akhirnya menyetujui Surat Presiden (Surpres) Presiden Joko Widodo yang berencana memberikan Amnesti kepada Dr. Saiful Mahdi dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022.

Meskipun tadinya pembahasan Surpres tidak masuk dalam agenda pembahasan, namun di tengah persidangan anggota DPR Hamid Noor Yasin menyatakan interupsi dan menyampaikan pertimbangan dalam rapat paripurna DPR

“Pemberian amnesti kepada saudara Saiful Mahdi merupakan jalan keluar yang perlu kita dukung bersama-sama. Kasus yang menjerat Saiful Mahdi merupakan fenomena gunung es di Indonesia yang diakibatkan kelemahan dalam UU ITE,” jelas Hamid Noor Yasin dalam keterangan resmi yang diterima GenPI.co, Kamis (7/10). 

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Jokowi Setuju Beri Amnesti ke Saiful Mahdi

Atas interupsi tersebut, kemudian dilanjutkan dengan permintaan persetujuan anggota DPR oleh Pimpinan Sidang. Tidak lama kemudian, persetujuan pemberian pertimbangan amnesti untuk Dr. Saiful Mahdi kemudian diambil dan diketuk.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi mengapresiasi Presiden dan DPR dalam merespon cepat dan mengabulkan permohonan amnesti ini. Kami juga berterima kasih pada dukungan Menkopolhukam Mahfud Md yang turut mendorong percepatan proses pemberian amnesti ini.

BACA JUGA:  Waduh! Habib Rizieq Mau Libatkan Amnesti Internasional 

Kami tetap memantau dan mendesak agar Keputusan Presiden berisi Pemberian Amnesti ini segera diterima oleh Dr. Saiful Mahdi dan segera membebaskan beliau dari penjara.

Dian Rubianty, istri dari Dr. Saiful Mahdi menyatakan bahwa amnesti adalah wujud Negara yang hadir untuk rakyat, ketika keadilan tidak hadir dan kebenaran dibungkam.

Koalisi Advokasi Saiful Mahdi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang bersama-sama memberikan dukungan untuk membebaskan Saiful Mahdi.

BACA JUGA:  Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Jokowi : Titip, Hati-hati!

Lebih dari 85 ribu orang telah menandatangani petisi online di www.change.org/AmnestiUntukSaifulMahdi, dan juga lebih dari 50 lembaga serta individu memberikan dukungan pemberian amnesti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya