Sementara, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Dedi Saragih menambahkan sebelas oknum polisi tersebut terancam hukuman mati.
"Ya, diancam hukuman mati, dan paling ringan penjara selama 20 tahun," tegas Dedi Saragih.
Tidak hanya 11 oknum polisi, 3 orang sipil lainnya yang diduga bandar narkoba juga diserahkan ke Kejati Sumut.
BACA JUGA: Heboh Predator Anak di Sulsel, KSP Desak Polisi Buka Penyelidikan
Ketiga warga sipil itu berinisial HA, S dan H.
Sebagai informasi tambahan, kasus tersebut berawal pada 19 Mei 2021.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Lintas Sumatera
Saat itu Polres Tanjungbalai mengamankan kapal kayu di Sungai Lunang, Kecamatan Kepayang.
Kapal tersebut membawa puluhan kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Polisi Akan Bongkar Prostitusi Online Di Apartemen Sentra Timur
Namun dua orang kurir yang membawa barang haram itu diduga kabur.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News