Kemudian para polisi yang mengamankan barang bukti narkoba tersebut sepakat untuk menjual sabu-sabu itu.
Penjualan sabu-sabu juga mendapat persetujuan Kanit Satres Narkoba Polres Tanjungbalai W.
Dari total 76kg sabu yang ditemukan, hanya 57kg yang dilaporkan.
BACA JUGA: Heboh Predator Anak di Sulsel, KSP Desak Polisi Buka Penyelidikan
Sehingga ada sekitar 19kg sabu-sabu yang dijual kepada bandar sabu.
Dari penjualan itu, para oknum polisi yang telah berkomplot tersebut mendapat uang miliaran rupiah.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pengedar Ganja Jaringan Lintas Sumatera
Mengendus hal tersebut, kemudian Polda Sumut bergerak menyelidiki kasus itu.
Hingga akhirnya, Polda Sumut berhasil menangkap semua pelaku tersebut.
BACA JUGA: Polisi Akan Bongkar Prostitusi Online Di Apartemen Sentra Timur
Belakangan 11 oknum polisi dan tiga orang sipil yang diduga berkomplot dalam melakukan aksi itu.(dwi/azw/sumutpos/rakyatempatlawang)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jual Barang Bukti Narkoba, 11 Oknum Polisi Ini Terancam Dipecat dan Dihukum Mati
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News