KKP Sosialisasi Soal Regulasi Harga Patokan Ikan

KKP Sosialisasi Soal Regulasi Harga Patokan Ikan - GenPI.co
Foto: Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda. (Tangkapan layar konferensi pers Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan, Kamis (14/10)).

GenPI.co - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengatakan bahwa harga patokan ikan (HPI) dalam PP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditentukan lintas sektor.

Seperti diketahui, KKP terus melakukan sosialisasi terkait hal tersebut sejak PP 85/2021 tentang PNBP dirilis pada September 2021.

“PP PNBP ini merevisi PP Nomor 75 Tahun 2015 yang saat itu masih di bawah pimpinan Susi Pudjiastuti,” ujarnya dalam konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  Racikan Madu dan Kayu Manis Punya Khasiat Jos, Berat Badan Turun

Trian memaparkan bahwa ada kenaikan tarif yang cukup signifikan dalam peraturan tersebut, terutama dalam skala usaha.

“Skala Usaha I harus bayar pajak sebesar 5 persen. Kemudian, pembayaran 2,5 persen dibagi menjadi dua, yaitu untuk kapal 60-200 GT jadi 10 persen dan di atas 200 GT jadi 25 persen,” paparnya.

BACA JUGA:  KPK Tetap Independen Pascaberhentikan 57 Pegawai

Menurutnya, saat kebijakan tersebut dirilis, terjadi banyak penolakan dari masyarakat.

Penolakan itu bahkan terjadi sejak enam tahun lalu saat PP 75/2015 dirilis.

BACA JUGA:  Bagaimana Cancer, Leo. Virgo Mengekspresikan Rasa Sedih?

“Masyarakat pun sempat melakukan judicial review, tapi akhirnya bisa efektif berjalan,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya