Harga Patok Ikan Meroket, KKP Bongkar Regulasi Ini

Harga Patok Ikan Meroket, KKP Bongkar Regulasi Ini - GenPI.co
Foto: Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda. (Tangkapan layar konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).

GenPI.co - Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda membeberkan cara pihaknya menentukan harga patokan ikan (HPI) untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Trian, HPI sendiri merupakan salah satu variabel yang menentukan PNBP di subsektor perikanan tangkap dalam Kepmen KKP Nomor 86 Tahun 2021.

“HPI itu kami tentukan lewat pengumpulan data harga dalam dua tahun terakhir yang tentunya tak bisa kami manipulasi,” ujarnya dalam konferensi pers “Konsultasi Publik Revisi Tarif Harga Patokan Ikan”, Kamis (14/10).

BACA JUGA:  HPI Gorontalo Minta Pendataan Informasi Obyek Wisata Baru

Trian mengatakan bahwa HPI adalah rata-rata nasional yang di dalamnya sudah dipertimbangkan perbedaan antara wilayah, musim, dan mutu.

“Jadi, wajar apabila harga di suatu daerah lebih rendah dari HPI atau sebaliknya,” katanya.

BACA JUGA:  KKP Sosialisasi Soal Regulasi Harga Patokan Ikan

Lebih lanjut, Trian menuturkan bahwa ada beberapa jenis kelompok sumber daya yang mengalami peningkatan harga yang cukup signifikan.

Beberapa jenis hasil sumber daya itu adalah tuna, kerapu, kakap, dan cumi-cumi.

BACA JUGA:  Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama Sebut KKP Tak Adil, Ini Sebabnya

“Tuna mengalami kenaikan 2-2,5 kali lipat. Namun, kenaikan itu wajar karena HPI terakhir ditentukan sekitar sepuluh tahun yang lalu,” ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya