MUI Respons Nikah Siri Bisa Masuk KK, Begini Penjelasannya

MUI Respons Nikah Siri Bisa Masuk KK, Begini Penjelasannya - GenPI.co
MUI memberikan respons mengenai nikah siri yang bisa masuk ke KK, begini penjelasannya. (foto: JPNN)

GenPI.co - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hasanuddin AF merespons soal pasangan suami istri yang menikah secara siri bisa masuk kartu keluarga (KK).

Hasanuddin tampak menyambut baik langkah dari kebijakan pemerintah tersebut.

"Bagus, karena mau diakuin secara formal oleh negara. Kan, artinya begitu," kata Hasanuddin kepada GenPI.co, Jumat (15/10).

BACA JUGA:  Rupanya Lesti Kejora dan Rizky Billar Duluan Nikah Siri, Pantas..

Hasanuddin mengatakan, langkah dari pemerintah ini seperti menegaskan bahwa negara sudah mengakui adanya akad secara agama, dalam hal ini nikah siri.

"Ini pertanda baik, tidak mempersulit dalam administrasi," katanya.

BACA JUGA:  Alasan Lesti Kejora & Rizki Billar Menikah Siri Terungkap

Ketua Komisi Fatwa MUI ini menyebut, secara fikih nikah siri sudah ada fatwa dari MUI.

Menurutnya, hal itu sah dilakukan, tetapi kalau dirasa banyak mudharatnya menjadi haram hukumnya.

BACA JUGA:  Biar Aman, Nani Sate Beracun Ngaku Nikah Sirih dengan Kekasih

"Yakni, harus berlaku adil, tidak menelantarkan salah satu pihak, dan sebagainya," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya