Instruksi Jokowi, Izin Pinjol Dihentikan Sementara

Instruksi Jokowi, Izin Pinjol Dihentikan Sementara - GenPI.co
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Presiden Jokowi menginstruksikan penghentian sementara atau moratorium penerbitan izin penyelenggara pinjaman online atau pinjol. Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate.

"OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru," kata Jhonny di Istana Presiden Jakarta, Jumat (15/10).

Oleh karena itu, Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara pinjaman online yang baru, atau meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi OJK.

BACA JUGA:  Nih Dia, 7 Pelaku Pinjol Ilegal yang Menyebarkan Foto Asusila

Jhony menyampaikan hal tersebut seusai melakukan rapat bersama dengan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjaman daring harus diperhatikan, sudah ada 68 juta orang yang ikut dalam aktivitas fintech.

"Lebih dari Rp260 triliun omzet atau perputaran dana yang ada di dalamnya. Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjaman online," kata Jhony.

BACA JUGA:  Mahfud MD Kena Reshufle, Borok Istana Bisa Dibongkar

Menurut Jhonny, Kominfo sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021 telah menutup 4.874 akun pinjaman online. Pada tahun 2021, pinjol yang telah ditutup sebanyak 1.856 yang tersebar di website, Google Play Store, YouTube, Facebook, dan Instagram serta di file sharing.

"Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruangan digital dari pinjol ilegal," kata politikus Partai NasDem ini.

BACA JUGA:  Politikus Demokrat Sindir Megawati, Telak Banget

Jhonny mengungkapkan Polri juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan berupa penahanan, penindakan, dan proses hukum yang tegas terhadap semua tindak pidana pinjaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya