Polisi Gerebek Holywings Gatsu Karena Langgar Aturan PPKM Level 3

Polisi Gerebek Holywings Gatsu Karena Langgar Aturan PPKM Level 3 - GenPI.co
Kafe dan Bar Holywings Gatsu Teber digerebek. FOTO: Antara

AKBP Dermawan Karosekali menyebut, tak hanya membubarkan melainkan meminta pihak manajamen untuk menutup kafe tersebut.

Dia menambahkan, perihal sanksi yang akan diterapkan, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah.

"Kami akan koordinasi dengan Pemda untuk tindak lanjutnya (sanksi) seperti apa," ujar AKBP Dermawan Karosekali.

BACA JUGA:  Cespleng! Mentimun Campur Jahe Sangat Dahsyat, Siap Goyang Bos

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menggerebek Holywings, Kemang, Jakarta Selatan, karena beroperasi melampaui jam operasional yang diatur dalam kebijakan PPKM pada Sabtu (4/9).

Polisi bahkan menetapkan Manajer Holywings Tavern Kemang Jakarta Selatan yang berinisial JAS sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran PPKM.

BACA JUGA:  Tips Zoya Amirin Ungkap Begituan Saat Wanita Haid, Rasanya Auuwww

"Hasil gelar perkara ditetapkan tersangka inisial JAS, ini adalah manajer outlet Kafe Holywings Kemang Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal yang dipersangkakan kepada JAS, yakni Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP. Dengan ancaman tertinggi satu tahun penjara.(*)

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 4 Zodiak Ini Ternyata Sangat Dermawan

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya