Pelawak Nurul Qomar Terancam 7 Tahun Penjara

Pelawak Nurul Qomar Terancam 7 Tahun Penjara - GenPI.co
Pelawak Nurul Qomar alias Qomar. (ist)

GenPI.co - Pelawak sekaligus politisi Nurul Qomar alias Qomar terjerat kasus dugaan pemalsuan ijazah. Ia melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho  menjelaskan bahwa Qomar menuliskan dirinya lulus S2 dan S3 di CV saat melamar rektor tapi pada akhirnya tak bisa menunjukkan ijazahnya. 

"Dalam CV (yang) diajukan (Qomar) tercantum lulus S2 dan S3 disertai surat keterangan lulus. Ini dipakai untuk mencalonkan diri menjadi rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi, Brebes)," jelas Kasat reksrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho kepada wartawan, Selasa (25/6/2019). 

BACA JUGA: Palsukan Ijazah, Pelawak Nurul Qomar Ditangkap Polisi

"Kalau sempat kuliah itu betul. Namun surat keterangan kan tidak bisa digunakan seenaknya sendiri," lanjutnya.

CV tersebut digunakan Qomar saat melamar menjadi Rektor Umus, Brebes. Hingga akhirnya dia dilantik menjadi rektor universitas tersebut pada 9 Februari 2017. 

Kemudian saat kampus Umus, Brebes akan menggelar wisuda mahasiswanya pada November 2017 diketahui Qomar tak bisa menunjukkan ijazahnya. 

"Qomar tidak bisa menunjukan ijazah untuk kepentingan wisuda. Selanjutnya, Umus mengirimkan surat kepada perguruan tinggi yang mengeluarkan surat keterangan lulus tersebut. Diperoleh jawaban, bahwa Qomar belum memperoleh gelar S-2 dan S-3, namun yang bersangkutan sudah menggunakan untuk kepentingan pencalonan rektor," urai Triagung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya