Kemenag Tegas Membalas Saat Azan Disorot Media Asing

Kemenag Tegas Membalas Saat Azan Disorot Media Asing - GenPI.co
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin. Kemenag tegas membalas saat azan disorot media asing. ANTARA/Humas Kemenag.

Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Alquran, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.

Itu dimaksudkan untuk menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan.

"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Azan, Novel Bamukmin PA 212 Bilang Waspada

Di 2021, Kamaruddin menilai hal itu masih sangat relevan.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.

BACA JUGA:  Azan di Jakarta Disorot Media Asing, DPRD DKI Beri Pesan Tajam

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

BACA JUGA:  Media Asing Soroti Azan di Jakarta, Wagub Beri Jawaban Berkelas

"Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," sebutnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya