Pinjol Ilegal Sebar Ranjau, OJK Bongkar Deretan Jebakannya

Pinjol Ilegal Sebar Ranjau, OJK Bongkar Deretan Jebakannya - GenPI.co
Ilustrasi mudah mendapatkan uang di pinjol. (Foto: Pixabay)

GenPI.co - Penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur saat ini membuat resah masyarakat. Apalagi belakangan muncul kasus penipuan hingga pemerasan yang menelan banyak korban.

Terkait hal ini, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing membeberkan jebakan alias ranjau yang dipakai penyedia pinjol ilegal untuk merekrut peminjam. 

"Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian, red) sangat rendah," ujar Tongam dalam diskusi virtual bertajuk "Jerat Pinjol Bikin Benjol" Sabtu (16/10).  

BACA JUGA:  Menguak Sisi Kelam Pinjol Ilegal, OJK Berikan Ciri-Ciri Penting

Selain itu, kata Tongam, terdapat pemaksaan kehendak yang bisa mengarah kepada penipuan dan pemerasan. 

Tongam kemudian mencontohkan, peminjam meminjam dana Rp 1 juta ke pinjol ilegal, tetapi hanya mendapat Rp 600 ribu.

BACA JUGA:  Pesan Kuat Puan Maharani ke Kapolri Soal Pinjol - Mohon Disimak

Selain itu, lanjut Togam, bunga yang diperjanjikan di awal setengah persen menjadi tiga persen per hari. 

"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari," kata Tongam.

BACA JUGA:  Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Pontianak

Jebakan-jebakan penyedia pinjol ilegal itu kata Tongam merupakan praktik penipuan dan kriminal. (*) 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya