Kemenhub Bicara Syarat Penerbangan Jawa Bali, Ini Dia

Kemenhub Bicara Syarat Penerbangan Jawa Bali, Ini Dia - GenPI.co
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. Foto: Kemenhub.

GenPI.co - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberikan tanggapan soal terbitnya Inmendagri yang mengatur syarat PCR Penerbangan Jawa Bali.

"Sehubungan dengan hal tersebut, perlu kami sampaikan bahwa selama ini syarat perjalanan penumpang dalam negeri dan internasional selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19," ujar Adita kepada GenPI.co, Selasa (19/10/2021).

Dia menerangkan, saat ini Kementerian Perhubungan tengah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 agar dapat diterbitkan Surat Edaran Satgas yang mengakomodir ketentuan baru tersebut. 

BACA JUGA:  Demonstran Desak KPK Bongkar Skandal Korupsi di Kemenhub

"Saat ini Kemenhub masih merujuk pada SE Satgas Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19," jelasnya.

Dalam SE tersebut, bagi perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa-Bali persyaratannya, orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes antigen 1x24 jam.

BACA JUGA:  Gawat! Cuaca Ekstrem, Kemenhub Keluarkan Maklumat Pelayaran

Kemenhub juga akan memberikan waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

"Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat," tutur Adita Irawati.

BACA JUGA:  Tarif GeNose Naik Jadi Rp30 Ribu, KAI Bakal Disentil Kemenhub!

Sebelumnya, pada 18 Oktober 2021 telah terbit Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya