Mabes Polri Blokir Dana Pinjol Ilegal Rp 25 Miliar, Wow

Mabes Polri Blokir Dana Pinjol Ilegal Rp 25 Miliar, Wow - GenPI.co
Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat jumpa pers pinjol ilegal. FOTO: Antara

GenPI.co - Mabes Polri telah memblokir dua rekening pinjaman online atau pinjol ilegal milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) senilai Rp 25 miliar.

"Juga dilakukan pemblokiran dua rekening pinjol ilegal milik KSP nominal Rp25 miliar," kata Kabagpenum Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (21/10).

Menurut Ramadhan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Direktorat) Polri beserta Polda jajaran menangkap 45 tersangka sindikasi pinjol ilegal tersebar di wilayah Jawa dan Kalimantan.

BACA JUGA:  151 Pinjol Ilegal Diblokir, Ada Nama Hewan dan Buah-buahan

Ramadhan merinci, 45 tersangka merupakan penangkapan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan Barat.

Pengungkapan pertama oleh Dittipideksus Bareskrim Polri terdapat lima laporan polisi dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Deli Sedang, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang dan Ciputat.

BACA JUGA:  Hasto Sanjung Jokowi, Sindir Presiden Sebelumnya

"Total penangkapan di Dittipideksus Bareskrim Polri ada 19 tersangka," kata Ramadhan.

Di Polda Metro Jaya, kata Ramadhan, menangani empat laporan polisi dengan TKP di Cipondoh Tangerang, Gunung Sahari Jakarta Pusat, Kelapa Gading Jakarta Utara dan Sukabumi Palmerah.

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Sangat Tajam, Sungguh Aneh

Dalam penangkapan ini terdapat 13 tersangka, yang ditangkap serta menyita sejumlah barang bukti seperti laptop, ponsel, dus kartu perdana sudah teregister.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya