Tarif Airport Tax Penumpang ke Luar Negeri dari Bandara Aceh Naik

Tarif Airport Tax Penumpang ke Luar Negeri dari Bandara Aceh Naik - GenPI.co
Tarif Airport Tax penumpang ke luar negeri dari Bandara Aceh mengalami kenaikan sebesar Rp 50.000, dari harga Rp 100.000 menjadi Rp 150.000 per orang. (Foto: Ilustrasi)

GenPI.co — Tarif Airport Tax atau pajak bandara penumpang yang menuju ke luar negeri dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh mengalami kenaikan. Sebelumnya, biaya pajak dikenakan Rp 100 ribu per orang, namun naik menjadi Rp 150 ribu per orang.

"Penyesuaian tarif itu berdasarkan surat Menteri Perhubungan (Menhub). Itu tarifnya naik dari sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu perpenumpang," kata GM PT Angkasa Pura-2 Bandara Sultan Iskandar Muda, Yos Suwagiono saat dimintai konfirmasi wartawan detikcom, Rabu (26/6/2019).

Yos menambahkan, penetapan ini berdasarkan surat Menhub no PR. 303/1/6 PHB 2019 tanggal 6/5/19, PT Angkasa Pura 2 KC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda akan menyesuaikan tarif PJP2U Passenger Service Charge (PSC) terhitung mulai tanggal 5 Juli 2019 penerbangan internasional sebesar Rp. 150.000,- per-pax.

Baca juga:

Main PUBG di Aceh Dirajam, Arab Saudi Malah Gelar Turnamennya!

Bintang Rock AS Iggy Pop Luncurkan Merek Kopi Asal Aceh

Biaya sebesar Rp 150 ribu itu dibayarkan oleh penumpang ketika membeli tiket pesawat. "Biayanya sudah include dalam tiket," sebut Yos.

Yos menjelaskan, tarif Airport Tax kemungkinan naik lagi dua tahun mendatang dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya soal pelayanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya