Aturan Baru Perjalanan 4 Moda Tranportasi, Simak Rinciannya, Guys

Aturan Baru Perjalanan 4 Moda Tranportasi, Simak Rinciannya, Guys - GenPI.co
Ilustrasi. Kemenhub terbitkan aturan baru perjalanan 4 moda transportasi (Foto: Fauzan/Antara)

GenPI.co - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan penetapan empat surat edaran (SE) yang mengatur tentang Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Covid-19.

Empat SE tersebut mengatur tentang menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

“Keempat SE Kementerian Perhubungan ditetapkan pada hari ini dan berlaku pada hari yang sama,” ucap Adita dalam jumpa pers online bersama Satgas Covid-19, Kamis (21/10).

BACA JUGA:  Fahri Hamzah Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Proyek Kereta Cepat

Namun, kata Adita ada perlakuan khusus untuk penetapan SE Kemenhub yang mengatur transportasi udara.

“Kecuali untuk transportasi udara, SE nomor 88 untuk transportasi udara ditetapkan hari ini, untuk berlaku efektif pada 24 Oktober 2021 pada pukul 00.00,” bebernya.

BACA JUGA:  Ada Kabar Baik Soal Kasus Covid-19 di DKI Jakarta, Mohon Dibaca!

Hal tersebut untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri, serta memberikan sosialisasi yang cukup kepada calon penumpang.

“Diharapkan dengan demikian penumpang dapat memahami aturan baru ini dan dapat mengikuti sesuai kebutuhannya,” katanya.

BACA JUGA:  Ramalan WHO Bikin Lemas Banget, Covid-19 Terus Lanjut Tahun Depan

Adapun rincian keempat SE Kemenhub tersebut adalah sebagai berikut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya