Ini Aturan Tranportasi Sesuai SE Terbaru Kemenhub

Ini Aturan Tranportasi Sesuai SE Terbaru Kemenhub - GenPI.co
Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru. SE ini mengatur Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa covid-19 yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian. Foto: Ricardo/JPNN.com

GenPI.co - Kemenhub menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru. SE ini mengatur Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa covid-19 yang menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.

Jubir Kementerian Perhubungan Adita Irawati memaparkan surat edaran ini, Kamis (21/10). 

“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi,” ujar Adita dalam jumpa pers online, Kamis (21/10).

BACA JUGA:  Simak Peraturan Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

Dia memaparkan bahwa transportasi udara, dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas lebih dari 70 persen. 

“Namun, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi three seat row yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” katanya.

BACA JUGA:  Layanan Transportasi Antarpulau di Kepri Mulai Beroperasi.

Sementara itu, penetapan kapasitas terminal bandar udara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.

“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70 persen dan 100 persen untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” kata Adita. 

BACA JUGA:  Pengamat Transportasi Keluhkan Maraknya Angkutan Umum Pelat Hitam

Dia juga menjelaskan aturan untuk moda transportasi laut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya