Lagi, 2 Pegawai Pinjol Ilegal Ditetapkan Tersangka

Lagi, 2 Pegawai Pinjol Ilegal Ditetapkan Tersangka - GenPI.co
Polda Kalbar menetapkan dua orang tersangka pinjol ilegal dari PT Sumber Rejeki Digital (SRD). FOTO: Antara

GenPI.co - Polda Kalimantan Barat menetapkan menetapkan dua tersangka pinjaman online atau pinjol ilegal dari PT Sumber Rejeki Digital.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles, mengatakan setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 karyawan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu," ujar Donny di Pontianak, Jumat (22/10).

BACA JUGA:  Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Tak Ada Gejolak

Selain itu, Donny menambahkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru," jelasnya.

BACA JUGA:  Mas Gibran Tolong, Ada Warganya Diteror Pinjol

Menurut Donny, bahwa orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

"Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut," katanya.

BACA JUGA:  Mahasiswa Ultimatum Moeldoko 3 Hari, Harus Beres

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020 ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya