Helmy mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.
Helmy menambahkan, dari penangakapan itu disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan "payment gateway",
ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
BACA JUGA: Lagi, 2 Pegawai Pinjol Ilegal Ditetapkan Tersangka
Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal yang merupakan warga negara China. (ANT)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News