Ingat Ya! 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta Mulai Hari Ini

Ingat Ya! 13 Titik Ganjil Genap DKI Jakarta Mulai Hari Ini - GenPI.co
Hari ini ganjil genap berlaku di 13 titik DKI Jakarta. Jangan sampai lupa, guys.. (Foto: Antara)

GenPI.co - Pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta yang diperluas titiknya diterapkan mulai hari ini Senin (25/10).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah memperluas pemberlakuan sistem ganjil-genap menjadi 13 kawasan di Jakarta.

Awalnya jalan yang diberlakukan ganjil genap hanya ada di tiga titik.

BACA JUGA:  17 Daftar Kendaraan Ini Ternyata Bebas Ganjil Genap di Jakarta

"Titik ganjil-genap yang tadinya tiga kawasan, kini menjadi 13 kawasan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (22/10), dilansir Antara.

Adapun jam penerapan sistem ganjil-genap ini masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Ketentuan ini berlaku Senin sampai Jumat.

BACA JUGA:  Polisi Info Aturan Terbaru Ganjil Genap Buat Warga DKI, Simak

"Hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku," ujar Sambodo.

Dalam ketentuan ini, pihak kepolisian memberikan pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan umum dengan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.

BACA JUGA:  Soal Aturan Ganjil Genap, Satgas Covid-19 Bogor Dapat Pujian!

Berikut data terbaru 13 kawasan ganjil genap di Jakarta yang berlaku hari ini, Senin (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya