Transjakarta Tabrakan di Cawang, Ini Hukuman untuk Pelaku

Transjakarta Tabrakan di Cawang, Ini Hukuman untuk Pelaku - GenPI.co
Kondisi bus TransJakarta yang mengalami kecelakaan setelah tabrakan di Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta, Senin (25/10/2021). Foto: ANTARA/HO-Satlantas Polres Metro Jakarta Timur

GenPI.co - Dua orang meninggal dunia setelah bus Transjakarta tabrakan di Cawang, Jakarta Timur, Senin (25/10).

Selain itu, sebanyak 37 orang lainnya mengalami luka ringan dan berat akibat Transjakarta kecelakaan.

Mereka pun langsung dibawa ke di Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur.

BACA JUGA:  Kronologis Transjakarta Tabrakan di Cawang

Kronologis Transjakarta tabrakan bermula ketika salah satu bus muncul dari belakang.

Bus itu langsung menabrak Transjakarta yang ada di depannya. Bus yang ditabrak terseret cukup jauh.

BACA JUGA:  Transportasi Ibu Kota, Dulu Trem Kini Transjakarta

“Kurang lebih sekitar 15 meter,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo menjelaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih dalam.

BACA JUGA:  20 Karyawan PT Transjakarta Meninggal, KSPI Seret Anies Baswedan

Tujuannya ialah untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam kecelakaan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya