Catat Nih, Jenis Pangan Olahan yang Tak Bisa Dapat Izin Pemda

Catat Nih, Jenis Pangan Olahan yang Tak Bisa Dapat Izin Pemda - GenPI.co
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati. (tangkapan layar)

Pertama, pangan olahan tertentu yang diperuntukan bagi konsumen dari kelompok masyarakat rentan.

“Seringkali UMKM memproduksi MPASI, tapi tak mendaftarkannya ke BPOM,” tuturnya.

Kedua, pangan steril komersial yang pengemasannya dengan cara dikalengkan.

BACA JUGA:  Keren Nih, Ada Aplikasi Interaktif Dakwah untuk Warga NU

“Ketiga, pangan yang diproses dengan pasteurisasi, karena penyimpanannya perlu lemari pendingin. Itu harus didaftarkan langsung ke BPOM,” paparnya.

Keempat, pangan yang diproses dengan pembekuan.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Penting Soal Covid-19, Semua Harus Simak

“Apabila masa simpannya lebih dari tujuh hari, izin edarnya harus langsung ke BPOM, tak boleh minta SPP-IRT,” pungkasnya. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya