Catat Nih, Jenis Pangan Olahan yang Tak Bisa Dapat Izin Pemda

Catat Nih, Jenis Pangan Olahan yang Tak Bisa Dapat Izin Pemda - GenPI.co
Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM Ema Setyawati. (tangkapan layar)

GenPI.co - Direktur Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati menjelaskan jenis pangan olahan yang bisa dan tak bisa mendapat izin dari pemerintah daerah.

Ema mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengeluarkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk suatu produk.

Namun, jenis produk pangan yang diizinkan dapat SPP-IRT jumlahnya terbatas.

BACA JUGA:  Keren Nih, Ada Aplikasi Interaktif Dakwah untuk Warga NU

“Hanya ada 15 jenis olahan pangan yang bisa dapat SPP-IRT. Hal itu sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 22/2018,” ujarnya dalam webinar “Capacity Building Program Desa Berinovasi 2021”, Senin (25/10).

Menurut Ema, 15 jenis produk pangan itu adalah tepung dan hasil olahannya, minyak dan lemak, selai dan jeli, gula dan madu, kopi dan teh kering, bumbu, rempah-rempah, dan minuman serbuk.

BACA JUGA:  Jokowi Sampaikan Kabar Penting Soal Covid-19, Semua Harus Simak

“Lalu, ada beragam hasil olahan, mulai dari daging kering, ikan kering, unggas kering, sayur kering, kelapa kering, buah, hingga biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi-umbian,” ungkapnya.

Ema menegaskan bahwa jenis olahan pangan yang tak ada dalam list itu harus didaftarkan ke BPOM.

BACA JUGA:  Pramono Anung Cocok Jadi Jubir Presiden

Selain itu, ada beberapa produk pangan yang tak diizinkan memperoleh SPP-IRT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya