OTT Jaksa, KPK Sita 21 Ribu Dolar Singapura

OTT Jaksa, KPK Sita 21 Ribu Dolar Singapura - GenPI.co
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (ist)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak 21 ribu dolar Singapura dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jaksa di Jakarta. 

"Terdapat barang bukti uang tunai dalam mata uang asing yang kami amankan dari lokasi yaitu sekitar 21 ribu dolar Singapura. Proses penghitungan secara rinci sedang dilakukan," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).

BACA JUGA: KPK OTT 2 Oknum Jaksa di Kejati DKI

Lima orang yang ditangkap itu disebut Syarif terdiri dari 2 jaksa, 2 pengacara, dan seorang pihak swasta. OTT jaksa itu diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan ini," kata Syarif.


NONTON VIDEO BERIKUT INI


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya